Ketentuan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
A.Etika dan moral penggunaan tik
Etika dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
A.PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAANAN TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.
Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan.
B. ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.
Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya: Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, E-Contracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless.
I. Isu pertama: Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
a. Karakterstik Cybercrimes di antaranya :
1). Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace).
2 ). Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3) . Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4). Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5). Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional /melintas batas Negara.
b. Ancaman terhadap keamanan
1) . Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal.
2) . Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus, pada.
3) . Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.
4) .Lack of technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT,STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP).
5) . Corporate network, internet server, data transmission, service availability (DDOS), repudiation.
c. Penyalahgunaan Internet, diantaranya :
1) . Password dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2) . Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3) . Sistem computer disusupi, system informasi dibajak.
4). Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5). Situs dirusak (cracked).
6). Spamming.
7). Virus
II. Isu kedua : Privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga. Di antara aspek privasi dalam TIK adalah :
a. Privasi
1) . Keleluasaan pribadi ; data / atribut pribadi.
2) . Persoalan yang menjadi perhatian ;
a). Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain.
b) . Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang tidak berhak.
3) . Implikasi sosial :
a) . Gangguan spamming / junk mail, stalking, dan lain sebagainya yang mengganggu kenyamanan.
b) . Cookies.
B. Perlindungan Privasi Universal
1) . Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai menurut tujuan penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan;
2) . Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya;
3) . Dalam memperoleh informasi pribadi, engguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya;
4) . Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang dperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.
C. Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
1) Pengumpulan (Collecting)
2) Pemanfaatan (Use)
3) Maksud pemanfaatan (Purpose)
4) Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
5) Perlindungan data (Protection of data)
6) Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)
7) Cookies
III. Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata : “menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
a. Pengelompokkan HAKI
1) Hak Cipta (copy rtights)
a) Hak milik
b) Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights)
2) Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right)
a) Paten
b) Model dan rancang bangun (utility models) atau dalam bahasa hokum Indonesia disebut Paten Sederhana (simple patent)
c) Desain industry (industrial design)
d) Merek dagang (Trade Mark)
e) Nama Dagang (Trade Names)
f) Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Origin)
g) Nama Jasa (Service Mark)
h) Unfair Competition Protection
i) Perlindungan varietas baru tanaman
j) Rangkaian Elektronik Terpadu (Integrated Circuits)
b. Undang-Undang HAKI
1) UU-RI Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Brau Tanaman.
2) UU-RI Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
3) UU-RI Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri.
4) UU-RI N omor 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5) UU-RI Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
6) UU-RI Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk.
7) UU-RI Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain:
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
b. Peraturan perundang-undangan;
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi
Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:
Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta":
Pengumuman dan Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:
Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.
B.Pelanggaran Etika Dan Moral Tik
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 yang berbunyi:
Ayat 1 : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ayat 2 : Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ayat 3 : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program Komputer dipidana penjara paing lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juga rupiah).
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
Hacking – by hacker.
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor maraknya pembajakan perangkat lunak oleh masyarakat adalah :
-pendapatan masyarakat yang relatif kecil
- tingkat pendidikan yang relatif masih rendah
- harga izin atau lisensi perangkat lunak yang relatif mahal
-kontrol pemerintah yang tidak tegas
-kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan software yang legal.